Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut kemudian diselidiki oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Penyidikan dituangkan dalam dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 28 Mei 2025 dan LP Nomor LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 1 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp8.922.767.429,58.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda Kaltim menyerahkan S dan YL berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Mukmin Azis