Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Geledah Kantor BPKAD Kutai Kartanegara, Diduga Terkait Honorarium Guru Swasta
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:04 WIB
  • author Mukmin Azis
Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati, Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka dugaan korupsi BLKI Balikpapan ke Kejati. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp8,92 miliar.(Foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendidikan dan pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan memasuki babak baru. Penyidik Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk proses penuntutan.

Tahap II perkara tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/8/2026). Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi di UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp8.922.767.429,58 atau sekitar Rp8,92 miliar.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kaltim.

“Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (26/8/2026).

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum dan akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.

Anggaran BLKI Balikpapan Capai Rp25,7 Miliar

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Pada 2023, UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran sebesar Rp12.848.745.051 untuk kegiatan tersebut. Sementara pada 2024, anggarannya mencapai Rp12.896.312.493.

Jika digabungkan, total anggaran belanja operasi selama dua tahun mencapai Rp25.745.057.544.

Pengadaan Bahan Pelatihan Diduga Jadi Modus

Perkara ini bermula pada Januari 2023 ketika tersangka S, yang saat itu menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA, menggelar rapat bersama staf, instruktur, dan perwakilan salah satu perusahaan.

Dalam rapat tersebut dibahas penyediaan bahan pelatihan oleh masing-masing instruktur, termasuk pelaksanaan pelatihan alat berat.

S kemudian disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.

Padahal, berdasarkan ketentuan, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga.

S kemudian meminta bantuan YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan. Perusahaan tersebut disebut akan memperoleh fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Penyidik menyebut pola serupa juga diterapkan dalam pengadaan berbagai kebutuhan pelatihan lainnya, mulai dari bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.

Pola pelaksanaan belanja operasi tersebut kembali dilakukan pada 2024 dengan mekanisme serupa. Khusus pengadaan atau belanja sertifikasi, seluruh kegiatan disebut dilaksanakan melalui PT KI.

Negara Rugi Rp8,92 Miliar

Penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut kemudian diselidiki oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Penyidikan dituangkan dalam dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 28 Mei 2025 dan LP Nomor LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tertanggal 1 Oktober 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp8.922.767.429,58.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Polda Kaltim menyerahkan S dan YL berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan dan persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut