get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati, 7 Jam Dicecar Penyidik Terkait Korupsi Hibah DBON

Kejati Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Pertambangan Kaltim

Jum'at, 26 September 2025 | 12:55 WIB
header img
Kejati Kaltim menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A sebagai tersangka korupsi BUMD Kaltim. (foto: penkum kejati kaltim)

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017 hingga 2020.

Penetapan tersangka disertai dengan penahanan pada Kamis (25/9/2025). A ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Samarinda.

"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus ini," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto kepada wartawan di Samarinda, Jumat (26/9/2025).

Dia mengungkapkan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan beberapa terdakwa.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut