Kejati Kaltim Terima Pengembalian Dana Rp57 Miliar dalam Kasus Tambang Ilegal di Tenggarong Seberang
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menerima pengembalian dana sebesar Rp57 miliar dalam kasus dugaan tambang ilegal di lahan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Uang tunai tersebut dikembalikan oleh salah satu tersangka yakni BT. Dengan demikian, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan Kejati dalam kasus tersebut mencapai Rp271 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengungkapkan, tersangka BT sebelumnya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp214 miliar pada 1 April 2026 lalu.
"Tersangka BT kembali melakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp57 miliar sehingga total uang negara yang diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp271 miliar," jelas Gusti dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Tersangka BT diketahui merupakan direktur perusahaan yang melakukan penambangan di atas lahan HPL No.01 di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara tersebut.
BT membawahi tiga perusahaan yakni PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Arzara Barando Energitama.
"Penyidikan terkait kasus tambang ilegal ini terus berlangsung untuk memulihkan kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan lembaga auditor," ujarnya.
Editor: Abriandi