Polres Berau Musnahkan 8 Kilogram Sabu, 3 Tersangka Diduga Terlibat Jaringan Internasional
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Polres Berau memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram, Kamis (17/9/2026). Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus periode Juli hingga September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, barang bukti tersebut disita dari 16 tersangka yang diamankan dari sejumlah lokasi di Berau. Tiga tersangka di antaranya diduga merupakan jaringan internasional dengan barang bukti narkoba hampir 8 kilogram.
"Satu kasus besar melibatkan tiga tersangka di mana seorang membawa sekitar 6 kilogram sabu, dan dua lainnya menguasai barang bukti 2 kilogram sabu,” ungkap AKP Agus.
Dia menjelaskan, pengungkapan jaringan 8 kg sabu tersebeut bermula dari penggerebekan di kawasan Kelurahan Gunung Panjang pada 12 Juni 2026 lalu. Lokasi yang digerebek dijadikan lokasi penyimpanan sementara.
Narkoba tersebut diketahui dipasok dari luar Berau dan diterima oleh tersangka berinisial PG untuk disimpan sementara. PG kemudian menyerahkan sebagian sabu kepada tersangka RM atas perintah seorang pengendali berinisial MK.
Editor: Abriandi