get app
inews
Aa Text
Read Next : Api Lahap 400 Hektare Hutan dan Lahan di Berau, Terluas di Kaltim

Bakar Lahan untuk Kebun Kelapa Sawit, Pria di Berau Ditangkap Polisi

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 21:49 WIB
header img
Polres Berau menangkap seorang pria berinisial MAA diringkus usai membakar lahan di Kecamatan Gunung Tabur seluas 5,2 hektare. (foto: ilustrasi/AI)

TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Polres Berau kembali menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kali ini, seorang pria berinisial MAA diringkus usai membakar lahan di Kecamatan Gunung Tabur seluas 5,2 hektare.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi menjelaskan, pelaku diduga nekat membakar lahan di kawasan konsesi milik PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

PT RTH melaporkan indikasi perambahan kawasan hutan seluas 18,8 hektare, di mana 2 hektare di antaranya telah ditumbangkan dan 5,2 hektare terbakar tepatnya di Kampung Maluang, Gunung Tabur.

Penyelidikan yang dilakukan petugas kemudian mengarah kepada terduga pelaku. Polisi kemudian menangkap MAA tanpa perlawanan pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 15.00 WITA.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat membakar lahan karena ingin membuka perkebunan kelapa sawit. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin pemotong, korek api dan bahan bakar.

"Pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan untuk membuka perkebunan sawit," jelas AKP Suradi dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan. 

Kemudian tersangka dijerat Pasal 305 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya Polres Berau juga menangkap seorang pria berinisial BS setelah terbukti memicu kebakaran hebat yang melahap lahan seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut