Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sah! Bukan IKN Nusantara, Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 19:57 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Resmi, MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh permohonan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dikabulkan. Perkara tersebut menguji ketentuan pidana dalam KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

Putusan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh 12 orang yang seluruhnya berstatus mahasiswa.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Para pemohon sebelumnya mengajukan uni materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut