MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Penjelasannya

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan nasional—yang terdiri atas DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden—tetap digelar secara serentak. Namun, untuk pemilihan daerah seperti DPRD dan kepala daerah (pilkada), pelaksanaannya dipisahkan dan dijadwalkan paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materiil atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Pilkada.
Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilu serentak nasional dan daerah secara bersamaan menyulitkan pemilih dan membebani penyelenggara. Selain itu, pemisahan jadwal juga dinilai dapat meningkatkan kualitas demokrasi, akuntabilitas pejabat terpilih, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan tersebut, maka pelaksanaan pilkada tidak akan lagi berbarengan dengan pemilu nasional seperti pada 2024 lalu.
Editor : Mukmin Azis