Sah! Bukan IKN Nusantara, Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia. Dengan demikian, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) hanya berstatus kota biasa.
Hal itu tertuang dalam putusan MK terkait gugatan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
MK sepenuhnya menolak gugatan tersebut dan menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hakim konstitusi, Adies Kadir dalam uraian gugatan menyatakan jika pemohon merasa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Pemohon menilai norma itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.
MK menyatakan jika menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN.
MK menegaskan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya kepres. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke IKN tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," ujar Adies.
Editor : Abriandi