Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Update Kondisi Terkini Rumah Eko Patrio usai Digeruduk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Sah! Bukan IKN Nusantara, Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:37 WIB
  • author Danandaya Arya Putra
Sah! Bukan IKN Nusantara, Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta
Mahkamah Konstitusi menetapkan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. (foto: ilustrasi/dok inews)

"Karena itu dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Zulkifli selaku pemohon sebelumnya mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. 

Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. 

Sementara hingga saat ini keputusan presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut