Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Sanksi 160 SPBU di Kalimantan, Pelanggaran QR Code hingga BBM Subsidi Terungkap
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Pilkada Rp2,2 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:08 WIB
  • author Mukmin Azis
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Pilkada Rp2,2 Miliar
SY, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan ditahan Kejari terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp2,2 miliar.(Foto: tangkapan layar)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan mantan Sekretaris KPU Balikpapan, SY, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp2,2 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Balikpapan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan kasus ini terkait pengelolaan dana hibah Pemkot Balikpapan pada 2019-2021 senilai total Rp53 miliar. Dana dicairkan dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.

“Nah pada hari ini kita menetapkan tersangka Sy, selaku Sekretaris KPU Balikpapan tahun 2019-2022 yang menjadi kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dalam pengelolaan dana hibah keuangan ini,” tegasnya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut