Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Ditahan, Diduga Korupsi Pilkada Rp2,2 Miliar

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan mantan Sekretaris KPU Balikpapan, SY, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020 senilai Rp2,2 miliar. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIA Balikpapan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan kasus ini terkait pengelolaan dana hibah Pemkot Balikpapan pada 2019-2021 senilai total Rp53 miliar. Dana dicairkan dua tahap, yakni Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
“Nah pada hari ini kita menetapkan tersangka Sy, selaku Sekretaris KPU Balikpapan tahun 2019-2022 yang menjadi kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dalam pengelolaan dana hibah keuangan ini,” tegasnya.
Berdasarkan audit BPK Provinsi Kaltim, ditemukan kerugian negara Rp2,2 miliar, khususnya pada kegiatan Pilkada 2020. Penyimpangan yang ditemukan meliputi laporan pertanggungjawaban fiktif, pengendalian kegiatan yang lemah, serta penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.
“Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Kejari Balikpapan sudah memenuhi 2 alat bukti yang cukup, untuk dapat ditingkatkan statusnya yang awalnya sebagai saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Dony.
SY dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara 4–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
Editor : Mukmin Azis