Residivis Narkoba Ditangkap di Hotel Balikpapan, Polisi Sita Sabu 3,37 Gram
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id— Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang residivis narkoba berinisial BN alias B (39) di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Klandasan Ilir, Kamis (13/11/2025) pukul 17.25 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang terdaftar dalam LP Oktober 2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.
Sebelum menangkap BN, polisi lebih dulu mengamankan RS alias DE yang mengaku mendapatkan satu paket sabu dari BN. Dari pengembangan, petugas menggerebek kamar hotel tempat BN berada dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 3,37 gram, timbangan digital, plastik klip, dua sendok takar sabu, kotak bekas kacamata, dan satu unit ponsel.
BN mengakui sabu itu dibeli dari seseorang berinisial Ju dengan sistem transaksi jejak seharga Rp8.300.000.
Editor : Mukmin Azis