Residivis Narkoba Ditangkap di Hotel Balikpapan, Polisi Sita Sabu 3,37 Gram
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id— Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang residivis narkoba berinisial BN alias B (39) di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Klandasan Ilir, Kamis (13/11/2025) pukul 17.25 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang terdaftar dalam LP Oktober 2025/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim.
Sebelum menangkap BN, polisi lebih dulu mengamankan RS alias DE yang mengaku mendapatkan satu paket sabu dari BN. Dari pengembangan, petugas menggerebek kamar hotel tempat BN berada dan menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat bruto 3,37 gram, timbangan digital, plastik klip, dua sendok takar sabu, kotak bekas kacamata, dan satu unit ponsel.
BN mengakui sabu itu dibeli dari seseorang berinisial Ju dengan sistem transaksi jejak seharga Rp8.300.000.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BN diketahui pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2006 dan bebas pada 2011.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, meminta masyarakat segera melapor jika melihat indikasi peredaran narkoba.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Jika melihat indikasi peredaran narkoba, segera sampaikan melalui Call Center 110,” ujarnya.
Editor : Mukmin Azis