Baru Bebas dari Penjara, Residivis di Bontang Kembali Tertangkap Bawa 5 Paket Sabu
BONTANG, iNewsBalikpapan.id - Residivis berinisial H alias M (44) hanya menghirup udara bebas seumur jagung. Dia kembali diciduk polisi setelah tertangkap basa membawa lima paket sabu pada Rabu (15/7/2026) di Jalan Kapal Layar, Kota Bontang.
Residivis kasus serupa itu diketahui baru bebas dari penjara tahun ini namun kembali melakoni profesi lamanya sebagai pengedar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengungkapkan, penangkapan H berawal dari penyelidikan kasus narkoba yang dilakukan polisi di sekitar lokasi penangkapan.
"Saat itu, tersangka terlihat di lokasi dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan serta barang bawaan," jelasnya, Jumat (17/7/2026).
Kecurigaan polisi terbukti. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima paket diduga sabu dengan berat kotor 2,27 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Bontang Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun ini dan kembali tertangkap dengan kasus serupa," ujarnya.
AKP Larto mengatakan, hukuman penjara seharusnya memberikan pengalaman dan pelajaran untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun, hal ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku dan memilih kembali mengedarkan sabu.
"Kami berharap setiap mantan narapidana mampu memanfaatkan kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Namun apabila kembali memilih terlibat dalam tindak pidana narkotika, Polres Bontang akan bertindak tegas," tambahnya.
Editor : Abriandi