get app
inews
Aa Text
Read Next : Emak-emak Edarkan Sabu di Bontang, Tertangkap saat Antar Pesanan Narkoba

Dua Pekan Operasi, Polda Kaltim Tangkap 10 Tersangka dan Sita 2,6 Kilogram Sabu

Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:36 WIB
header img
Polda Kaltim menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 2,6 kilogram sabu. (foto: ist/bid humas)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggelar operasi pemberantasan narkoba dalam dua pekan terakhir di sejumlah wilayah di Benua Etam.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap 10 orang tersangka dengan barang bukti 2,6 kilogram narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, operasi tersebut digelar sejak pertengahan September 2025 hingga awal Oktober 2025. Sebanyak enam kasus peredaran gelap narkotika berhasil diungkap.

"Dalam dua pekan terakhir, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap enam kasus dengan 10 tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba lintas daerah. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.692 gram sabu," ungkap Yulianto dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Yuliyanto menjelaskan, enam kasus peredaran narkoba tersebut terungkap di beberapa wilayah seperti Samarinda dan Balikpapan. Dia merinci, kasus terbesar terjadi di Samarinda dengan barang bukti mencapai 1,1 kilogram sabu.

Tangkapan lainnya yakni di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Seorang warga negara Malaysia tertangkap basah membawa 1 kilogram sabu yang disamarkan dalam pakaian di dalam koper.

"Kasus lainnya di Balikpapan dan Samarinda melibatkan jaringan lokal dan jaringan dalam Lapas Samarinda. Modusnya beragam, mulai dari penyamaran dalam makanan ringan, pengiriman lewat laut, hingga transaksi daring melalui aplikasi pesan singkat,” ujarnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut