Dua Pekan Operasi, Polda Kaltim Tangkap 10 Tersangka dan Sita 2,6 Kilogram Sabu
Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:36 WIB
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi, bahkan ada yang mengaku melakukannya untuk kebutuhan keluarga," tambahnya.
Para tersangka yang kini ditahan di Rutan Mapolda Kaltim dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara hingga hukuman mati.
Editor : Abriandi