Residivis Narkoba Ditangkap di Hotel Balikpapan, Polisi Sita Sabu 3,37 Gram
Minggu, 16 November 2025 | 18:49 WIB
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BN diketahui pernah dipenjara dalam kasus narkoba pada 2006 dan bebas pada 2011.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, meminta masyarakat segera melapor jika melihat indikasi peredaran narkoba.
“Kami menjamin kerahasiaan pelapor. Jika melihat indikasi peredaran narkoba, segera sampaikan melalui Call Center 110,” ujarnya.
Editor : Mukmin Azis