Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pedangdut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta Pemberian Eks Bupati Kukar Rita Widyasari ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Juga Jadi Tersangka

Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:37 WIB
  • author Nur Khabibi
Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Juga Jadi Tersangka
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut.  

Selain Yaqut, satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA). Dia merupakan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," imbuhnya.

Budi menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. 

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut