get app
inews
Aa Text
Read Next : Delapan Jam Diperiksa Penyidik KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam ke Media

Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Juga Jadi Tersangka

Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:37 WIB
header img
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut.  

Selain Yaqut, satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA). Dia merupakan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," imbuhnya.

Budi menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut. 

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut