Pedangdut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta Pemberian Eks Bupati Kukar Rita Widyasari ke KPK
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara yang melibatkan mantan bupati Rita Widyasari (RW).
Terbaru, penyanyi dangdut Bebizie Sri Mulyati (BBZ) mengembalikan uang Rp895 juta ke KPK. Uang yang diberikan Rita Widyasari tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi tambang batu bara.
Pengembalian uang oleh Bebizie yang kini duduk sebagai anggota DPRD DKI Jakarta itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia menjelaskan, penyerahan uang ratusan juta itu terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di Kukar yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari (RW).
"Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta," jelas Budi, Jumat (18/9/2026).
Budi mengungkapkan, uang yang diserahkan Bebizie itu diduga diterima dari salah satu pihak yang terkait perkara Rita Widyasari.
"Uang tersebut diduga diterima Sdri BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar," ujarnya.
Editor: Abriandi