Mantan Kadistamben Kukar Kembali jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lahan Kemenakertrans
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AS dalam kasus tambang ilegal di lahan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rabu (15/4/2026) malam.
AS diketahui merupakan mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara tahun 2010 sampai 2011. Tersangka langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Tony Yuswanto menjelaskan, AS diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam kasus tambang ilegal," jelasnya.
Tony mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Samarinda dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyelidikan kasus. Menurutnya, AS ditahan karena terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun.
"Selain itu, ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Editor: Abriandi