Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Hilang saat Bermain di Sungai Loa Haur, Dua Bocah di Kukar Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kadistamben Kukar Kembali jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lahan Kemenakertrans

Kamis, 16 April 2026 | 05:11 WIB
  • author Abriandi
Mantan Kadistamben Kukar Kembali jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lahan Kemenakertrans
AS, mantan Kadistamben Kutai Kartanegara tahun 2010 sampai 2011 ditahan Kejati Kaltim terkait tambang ilegal di lahan Kemenakertrans. (Foto: Istimewa).

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial AS dalam kasus tambang ilegal di lahan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rabu (15/4/2026) malam.

AS diketahui merupakan mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara tahun 2010 sampai 2011. Tersangka langsung ditahan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Tony Yuswanto menjelaskan, AS diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada  dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group.

"Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam kasus tambang ilegal," jelasnya.

Tony mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Samarinda dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyelidikan kasus. Menurutnya, AS ditahan karena terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun.

"Selain itu, ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut