Kejati Kaltim Tahan ASN Kementerian ESDM, Diduga Terlibat Penjualan Batu Bara Ilegal
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara CV ABI pada periode 2020 sampai 2024.
Tersangka berinisial AF merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DM dari pihak swasta. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto menyatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batubara ilegal atau bukan berasal dari area tambang perusahaan sehingga merugikan keuangan negara.
"Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti dalam kasus ini sehingga dilakukan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda. Penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Toni menambahkan, kedua tersangka dijerat Primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka ditahan karena ancaman pidana di atas 5 tahun," tambahnya.
Editor : Abriandi