Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Kasus Solar Rp20 Miliar Desak Pengadilan Tinggi Tolak Banding Handy Aliansyah
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Penambangan Ilegal, Bos PT PMJ Juliet Kristianto Liu juga Didakwa Perusakan Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 | 12:01 WIB
  • author Usman Coddang
Tak Hanya Penambangan Ilegal, Bos PT PMJ Juliet Kristianto Liu juga Didakwa Perusakan Lingkungan
Sidang perkara dugaan  tambang ilegal PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (3/11/2025).(Foto: ist)

TANJUNG SELOR ,iNewsBalikpapan.id– Sidang perkara dugaan illegal mining atau tambang ilegal yang melibatkan bos perusahaan tambang batu bara PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (3/11/2025).

Setelah sempat ditunda dua kali, sidang ketiga ini akhirnya terlaksana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang dilanjutkan dengan eksepsi atau sanggahan dari pihak terdakwa.

Sidang dengan perkara Nomor 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs ini dipimpin Ketua PN Tanjung Selor Juply Sandria Pasanriang selaku ketua majelis, didampingi hakim anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.

Selain Juliet Kristianto Liu (69) yang merupakan komisaris perusahaan, turut hadir sebagai terdakwa M. Yusuf (47)selaku direktur PT PMJ, dan Joko Rusdiono (62) selaku Kepala Teknik Tambang (KTT). Ketiganya mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Dua JPU hadir dalam sidang kali ini, yakni Ariyanto Wibowo, SH, dan Heru Cahyo Hartanto, SH.
Turut hadir pula tiga dari delapan penasihat hukum para terdakwa, yaitu Iqbalsyah Nouval Muktiajie, Ahmad Yarinawi, dan rekan.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut