Tambang Emas Ilegal di Tabang Digerebek Polisi, 8 Pekerja dan Dua Excavator Disita

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Polsek Tabang menangkap tujuh penambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Desa Sidomulyo, Tabang, Kutai Kartanegara pada Selasa (2/9/2025).
Para pelaku tertangkap basah melakukan penggalian dan pencucian tanah untuk mendulang emas.
Kapolsek Tabang Iptu Aldino Subroto mengatakan, pelacakan aktivitas tambang emas ilegal tersebut dilakukan sejak siang hingga sore hari. Hasilnya, petugas menemukan sekelompok penambang tengah melakukan penambangan tanpa izin.
"Ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin menggunakan dua unit excavator, mesin alkon, hingga alat penyaring emas (kasbak) di lokasi," jelas Kapolsek, Rabu (3/9/2025).
Polisi juga menemukan tujuh orang pekerja beserta seorang koordinator lapangan berinisial AW yang langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, penambangan tersebut diduga dikendalikan pemodal berinisial R.
Iptu Aldino menambahkan, lokasi penambangan emas ilegal tersebut terpencil sehingga sulit terendus masyarakat. Petugas harus melewati jalur hauling perusahaan dan menyusuri anak sungai untuk mencapai lokasi.
"Penambangan emas tanpa izin merugikan banyak pihak, bukan hanya dari sisi hukum tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Karena itu, kami tegas melakukan penghentian dan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Editor : Abriandi