Mantan Kadistamben Kukar Kembali jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lahan Kemenakertrans
Dalam kasus ini, AS dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar primair Pasal 603 KUHP jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan AS ini menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Dua eks Kadistamben Kukar yakni BH dan ADR sudah lebih dulu ditahan Kejati sejak Kamis (19/2/2026).
Sejauh ini, Kejati Kaltim sudah menahan tujuh orang tersangka dan penyidik Pidus masih terys melakukan pengembangan.
Kasus ini bermula ketika PT JMB, PT ABE dan PT KRA melakukan penambangan secara di atas lahan HPL No 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedianya, lahan tersebut merupakan lokasi transmigrasi berupa perumahan serta lahan pertanian di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Akibat penambangan batu bara ilegal tersebut, program transmigrasi di wilayah tersebut tidak tercapai. Selain itu, para pelaku juga diduga menjual batu bara hasil penambangan secara ilegal.
Akibat ulah para pelaku, terjadi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Editor: Abriandi