get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kadistamben Kukar Kembali jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Lahan Kemenakertrans

Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Hakim Dissenting Opinion

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01 WIB
header img
Dua hakim menyatakan dissenting opinion atas vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Ibrahim Arief alias Ibam, eks Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) divonis 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan chrome device management (CDM).

Hakim menyatakan, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menariknya, dua dari lima hakim dalam sidang putusan perkara tersebut menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra menilai, Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Kami berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ucap Hakim Andi saat membacakan dissenting opinion    . 

Andi menilai, Ibam selaku konsultan telah melakukan tugasnya berupa mencantumkan harga laptop chromebook berdasarkan harga market place. Dari hal itu, Ibam telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait pencarian harga yang lebih kompetitif. 

"Kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujarnya. 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut