Korupsi Izin Tambang: Eks Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek Divonis 4 Tahun Penjara
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Katim, Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek alias Donna Faroek dalam perkara suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Radityo Baskoro menyatakan jika putri mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan Dayang Donna Walfiaries Tania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan JPU," kata hakim dalam persidangan yang digelar Senin (11/5/2026).
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Selain itu, Donna juga denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, harta benda maupun pendapatan Donna Faroek akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Jika tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," ucap hakim.
Kasus yang menjerat Donna Faroek bermula pada Juni 2014 ketika Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.
Editor : Abriandi