Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan dan Sumatera, Tiga Orang dari Kaltim
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. Tiga di antaranya berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan sembilan Polda berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di wilayah yang mengalami kebakaran.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan indikasi kesengajaan setelah polisi memeriksa langsung titik panas atau hotspot di lapangan. Kasus yang ditangani tersebar di sembilan wilayah Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
“Setelah hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” jelasnya pada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Dalam penyidikan yang dilakukan, Polda Kalbar menemukan 2.282 titik api serta terdapat 2 hektare hutan dan lahan yang terbakar. Kemudian Polda Riau mencatat 1.201 titik api dengan 32 laporan polisi.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan mencatat laporan polisi dari 618 titik api. Polda Kalteng menangani 8 laporan polisi dari 203 titik api, sedangkan Polda Kalsel menangani 3 laporan polisi dari 318 titik api.
Polda Aceh menangani 2 laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara juga menangani 2 laporan polisi dari 12 titik api. Sementara Polda Kaltim mencatat 2 laporan polisi dari 243 titik api.
Dari tiga tersangka, dua orang berinisial N dan JP ditangkap di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu setelah membuka hutan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar lahan.
Editor : Abriandi