Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan dan Sumatera, Tiga Orang dari Kaltim
Satu tersangka lainnya berinisial BS ditangkap di Berau setelah terbukti memicu kebakaran hebat yang melahap lahan seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan
Sementara itu, dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran dan aktivitas pembukaan lahan.
Barang bukti itu terdiri atas 35 buah korek api yang diduga digunakan sebagai alat membakar, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, dan 1 cangkul.
“Motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah aturan, yakni UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU tentang kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” katanya.
Polri juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan ikut mencegah Karhutla. Polisi memastikan penanganan setiap kasus dilakukan secara profesional sesuai SOP yang berlaku.
Editor : Abriandi