Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di Kalimantan dan Sumatera, Tiga Orang dari Kaltim
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan. Tiga di antaranya berasal dari Kalimantan Timur (Kaltim).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, penetapan tersangka dilakukan sembilan Polda berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di wilayah yang mengalami kebakaran.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan indikasi kesengajaan setelah polisi memeriksa langsung titik panas atau hotspot di lapangan. Kasus yang ditangani tersebar di sembilan wilayah Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
“Setelah hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran dan kebakaran itu patut diduga adanya kesengajaan pembakaran pihak-pihak atau orang-orang yang ada di lokasi TKP tersebut,” jelasnya pada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Dalam penyidikan yang dilakukan, Polda Kalbar menemukan 2.282 titik api serta terdapat 2 hektare hutan dan lahan yang terbakar. Kemudian Polda Riau mencatat 1.201 titik api dengan 32 laporan polisi.
Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan mencatat laporan polisi dari 618 titik api. Polda Kalteng menangani 8 laporan polisi dari 203 titik api, sedangkan Polda Kalsel menangani 3 laporan polisi dari 318 titik api.
Polda Aceh menangani 2 laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara juga menangani 2 laporan polisi dari 12 titik api. Sementara Polda Kaltim mencatat 2 laporan polisi dari 243 titik api.
Dari tiga tersangka, dua orang berinisial N dan JP ditangkap di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu setelah membuka hutan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar lahan.
Satu tersangka lainnya berinisial BS ditangkap di Berau setelah terbukti memicu kebakaran hebat yang melahap lahan seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan
Sementara itu, dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran dan aktivitas pembukaan lahan.
Barang bukti itu terdiri atas 35 buah korek api yang diduga digunakan sebagai alat membakar, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen berkapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar, 2 botol plastik BBM jenis pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, dan 1 cangkul.
“Motif pembakaran tersebut pembukaan lahan. Ini musim panas, sangat mudah melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat menggunakan sejumlah aturan, yakni UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU tentang kebakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum perkara Karhutla merupakan bagian komitmen menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum pada masyarakat. Kami menegaskan akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan,” katanya.
Polri juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan ikut mencegah Karhutla. Polisi memastikan penanganan setiap kasus dilakukan secara profesional sesuai SOP yang berlaku.
Editor: Abriandi