Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Polisi Limpahkan Kasus ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Hakim Dissenting Opinion

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01 WIB
  • author Nur Khabibi
Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Hakim Dissenting Opinion
Dua hakim menyatakan dissenting opinion atas vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. (foto: ilustrasi/ist)

Selain itu, dalam proses persidangan, Ibam tidak terbukti melakukan lobi  kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Pertemuan dengan Google bahkan dilakukan secara terbuka dan setelah ada arahan dari Nadiem Makarim. 

Selain itu, Ibam juga tidak menerima keuntungan atas pengadaan tersebut, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung. 

Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut