Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Hakim Dissenting Opinion
Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01 WIB
Selain itu, dalam proses persidangan, Ibam tidak terbukti melakukan lobi kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Pertemuan dengan Google bahkan dilakukan secara terbuka dan setelah ada arahan dari Nadiem Makarim.
Selain itu, Ibam juga tidak menerima keuntungan atas pengadaan tersebut, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung.
Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Editor : Abriandi