get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Hakim Dissenting Opinion

Dituntut 18 Tahun Penjara, Tangis Nadiem Makarim Pecah Dipelukan Sang Istri dan Ibunda

Rabu, 13 Mei 2026 | 21:55 WIB
header img
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menangis saat memeluknya istrinya usai dituntut 18 tahun penjara dalam perkara korupsi chromebook. (foto: ist/tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemadangan haru terlihat usai sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM Kemendikbudristek di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tangis Nadiem pun langsung pecah dipelukan sang istri, Franka Franklin.

Dia menghampiri Franka usai sidang dan langsung disambut dengan pelukan. Saat itulah, air mata pendiri Gojek itu tumpah. Setelah itu, Nadiem kemudian memeluk sang ayah Nono Anwar Makarim.

Mata Nadiem juga berkaca-kaca saat memeluknya ibundanya, Atika Algadri yang turut hadir memberikan dukungan moril dalam sidang tuntuan tersebut.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4,8 triliun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut