Kejagung: Nadiem Makarim Tak Bisa Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim dan JPU
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tidak dapat keluar dari rumah tanpa izin majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim terkait pengalihan penahanan tersebut.
“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah. Jadi dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum,” kata Anang di kantor Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, rumah yang ditempati Nadiem selama menjalani tahanan rumah kini dijaga ketat aparat kepolisian. Kejagung juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pengawasan selama proses hukum berlangsung.
“Iya, kita bekerja sama dengan aparat keamanan juga,” ujarnya.
Anang menambahkan, agenda pembacaan tuntutan terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung pada Rabu (13/5/2026). Namun, kemungkinan penundaan sidang masih bergantung pada keputusan majelis hakim, menyusul adanya jadwal operasi yang disebut akan dijalani Nadiem.
“Ya kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti, apakah memang dia sakit atau seperti apa. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim,” katanya.
Editor : Mukmin Azis