Kejagung: Nadiem Makarim Tak Bisa Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim dan JPU
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Nadiem terkait pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.
“Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” ujar Purwanto dalam sidang, Senin (11/5/2026).
Usai pengalihan tersebut, Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama masa penahanan, dia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari.
Editor : Mukmin Azis