Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Pengadilan Tinggi DKI Korting Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Nadiem Makarim Tak Bisa Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim dan JPU

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:52 WIB
  • author Binti Mufarida
Kejagung: Nadiem Makarim Tak Bisa Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim dan JPU
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Nadiem terkait pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.

“Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” ujar Purwanto dalam sidang, Senin (11/5/2026).

Usai pengalihan tersebut, Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama masa penahanan, dia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut