get app
inews
Aa Text
Read Next : Dituntut 18 Tahun Penjara, Tangis Nadiem Makarim Pecah Dipelukan Sang Istri dan Ibunda

Kejagung: Nadiem Makarim Tak Bisa Keluar Rumah Tanpa Izin Hakim dan JPU

Selasa, 12 Mei 2026 | 17:52 WIB
header img
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto: Nur Khabibi)

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Nadiem terkait pengalihan status penahanan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah.

“Mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah,” ujar Purwanto dalam sidang, Senin (11/5/2026).

Usai pengalihan tersebut, Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama masa penahanan, dia diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut