Dituntut 18 Tahun Penjara, Tangis Nadiem Makarim Pecah Dipelukan Sang Istri dan Ibunda
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah.
Dalam dakwaan, Nadiem dinyatakan telah merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar.
Namun dalam vonis Ibrahim Arief, kerugian negara justru meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.
Editor : Abriandi