Modus Test Ride, Motor Kawasaki Ninja Warga Samarinda Dibawa Kabur ke Kutai Timur
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Polsek Samarinda Ulu menangkap pelaku penggelapan sepeda motor modus test ride. Pelaku berinisial IS (30) membawa kabur motor milik korbannya hingga ke Kutai Timur.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban mengiklankan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250FI di media sosial Facebook.
Pelaku yang melihat iklan tersebut kemudian menghubungi korban dan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut. Keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah korban di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, untuk mengecek kondisi kendaraan.
Saat berada di lokasi, pelaku dan korban terlibat negoisasi. Untuk meyakinkan korban, IS menyanggupi untuk membayar Rp30 juta.
"Namun, sebelum membayar, pelaku ingin melakukan test ride sepeda motor bernomor polisi KT 2902 CM tersebut. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah kembali," jelasnya, Senin (6/7/2026).
Sadar motornya raib dibawa kabur, pelaku kemudian kemudian membuat laporan ke Polsek Samarinda Ulu dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/46/VI/2026/SPKT/Polsek Samarinda Ulu/Polresta Samarinda/Polda Kalimantan Timur pada 30 Juni 2026.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu yang menangani laporan tersebut kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku. Pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mengamankan IS di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur.
"Pelaku mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor dan barang bukti kendaraan yang diduga milik korban juga berhasil diamankan," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Abriandi