Jual Motor Curian di Facebook, Sindikat Curanmor Asal Samarinda Digulung Polisi
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tenggarong.
Tiga orang tersangka berinisial NH (31), MS (34), dan MR (22), yang seluruhnya diketahui berasal dari Kota Samarinda diamankan polisi.
Kasi Humas Iptu Maryono menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.
Korban yang bekerja sebagai pegawai swasta sebelumnya memarkir sepeda motornya di halaman rumah kosnya di Jalan Melak II, Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. Namun sekitar pukul 06.00 WITA, ia diberi tahu oleh rekannya bahwa motor tersebut sudah raib dari tempat parkir.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mulai terlihat pada Jumat malam, 24 Juli 2026, saat petugas menemukan sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sangat mirip dengan kendaraan milik korban.
Temuan itu membawa polisi kepada MR yang diduga berperan sebagai penadah motor hasil curian. Dari hasil pemeriksaan terhadap MR, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap dua terduga pelaku utama, yakni NH dan MS.
"Setelah dilakukan pengembangan berdasarkan keterangan MR, tim kembali berhasil mengamankan dua tersangka lain yang diduga sebagai pelaku pencurian, yaitu NH dan MS," ujar Iptu Maryono.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Yamaha Mio berpelat nomor KT 2537 NJ serta Honda PCX berpelat nomor KT 2645 CBU.
Iptu Maryono turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Menurutnya, memilih lokasi parkir yang aman dan menambahkan kunci pengaman tambahan bisa menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mengurangi risiko aksi pencurian kendaraan bermotor.
Editor : Abriandi