get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibam Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara, Dua Hakim Dissenting Opinion

Dituntut 18 Tahun Penjara, Tangis Nadiem Makarim Pecah Dipelukan Sang Istri dan Ibunda

Rabu, 13 Mei 2026 | 21:55 WIB
header img
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menangis saat memeluknya istrinya usai dituntut 18 tahun penjara dalam perkara korupsi chromebook. (foto: ist/tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemadangan haru terlihat usai sidang tuntutan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM Kemendikbudristek di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tangis Nadiem pun langsung pecah dipelukan sang istri, Franka Franklin.

Dia menghampiri Franka usai sidang dan langsung disambut dengan pelukan. Saat itulah, air mata pendiri Gojek itu tumpah. Setelah itu, Nadiem kemudian memeluk sang ayah Nono Anwar Makarim.

Mata Nadiem juga berkaca-kaca saat memeluknya ibundanya, Atika Algadri yang turut hadir memberikan dukungan moril dalam sidang tuntuan tersebut.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,6 triliun yang terdiri dari Rp809 miliar penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4,8 triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.

Ibam, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus itu dalam beberapa persidangan terpisah. 

Dalam dakwaan, Nadiem dinyatakan telah merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun serta pengadaan CDM senilai Rp621 miliar.

Namun dalam vonis Ibrahim Arief, kerugian negara justru meningkat menjadi Rp5,2 triliun. Hakim menilai kerugian negara dalam proyek itu lebih besar lantaran ada penggelembungan harga atau mark up hingga Rp4 juta per unit laptop Chromebook.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut