Geger, Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diduga Lindungi Kartel Sabu, Ini Tampangnya
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Penahanan dilakukan usai AKP Deky menjalani pemeriksaan intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pengembangan kasus jaringan bandar narkoba Ishak.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penyidik gabungan telah menyelesaikan pemeriksaan awal terhadap AKP Deky.
“Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Selain diproses pidana, AKP Deky juga dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar pada Senin (18/5/2026).
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yuliyanto mengatakan, AKP Deky dikenai sejumlah sanksi etik dan administratif.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto.
Bareskrim Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aliran dana yang diduga diterima AKP Deky dari bandar narkoba Ishak.
Editor : Mukmin Azis