get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Milik Kliennya

Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Janggal, Mahfud MD: Status Tersangka Bisa Gugur

Senin, 13 Juli 2026 | 12:45 WIB
header img
Mahfud MD mengungkapkan kejanggalan dibalik pelimpahan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. (Foto : Okezone)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kejanggalan dibalik pelimpahan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung)..

Mahfud mengaku semula mengira pelimpahan kasus ke Kejagung dilakukan karena penyidik  Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah merampungkan proses penyidikan.

Faktanya, yang terjadi justru pengalihan penyidikan lanjutan kepada Kejagung. Mahfud menyebut mekanisme yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan tidak ada di dalam hukum acara pidana. 

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," jelas Mahfud melalui channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (13/7/2026).

"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," tegasnya.

Menurutnya, pengambilalihan perkara saat proses penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki dasar hukum yang mengaturnya.

"Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ungkapnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut