JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Indonesia masih menghadapi beberapa gangguan keamanan nasional. Permasalahan terkait TPPO dan kekerasan domestik di Indonesia kini telah menjadi hal yang genting, terutama bagi anak-anak dan perempuan.
“Terdapat 21.768 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA) yang diadukan kepada Polri selama tahun 2023 dan baru berhasil diselesaikan 8.008 kasus. Di samping itu, Komnas Perempuan mencatat bahwa pada tahun 2022 jumlah pengaduan kekerasan berbasis gender pada lembaga pelayanan berada di angka 339.782. Keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa kekerasan juga terbilang tinggi. Satu tahun terakhir, KontraS mencatat 622 peristiwa kekerasan melibatkan oknum anggota Polri, yang mencakup penembakan terhadap sipil,” terang Prof. Muradi (Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran.
Sementara itu, kerentanan masyarakat dilingkup siber masih sangat tinggi. “BSSN mencatat terdapat enam juta serangan yang berhasil menembus keamanan nasional dan merugikan masyarakat,” jelas Guntur Lebang (Direktur Muda Pangkalan Data TPN Ganjar-Mahfud), Senin (15/1/2024).
Kasus-kasus tersebut merupakan permasalahan yang perlu diselesaikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
Dalam merespons hal tersebut, Ganjar-Mahfud menawarkan sejumlah inovasi guna memperbaiki implementasi pengamanan dan pemolisian secara berkelanjutan. Reformasi Polri, keadilan restoratif, penegasan kedaulatan digital, penegakan hukum laut terpadu, hingga pemastian kesejahteraan anggota dan keluarga bhayangkara menjadi usulan yang didorong Ganjar-Mahfud sebagai upaya perbaikan yang dimaksud.
Ganjar-Mahfud mendorong reformasi Polri yang memuat penguatan kelembagaan dan kebijakan pemolisian yang adaptif dan sensitif terhadap pelayanan publik. Dari yang disampaikan oleh Ganjar saat debat ketiga (7/1), pembentukan Direktorat Baru untuk TPPO dan Kekerasan Domestik di setiap Polda ditujukan untuk mencegah dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi korban utama dalam kasus kejahatan ini.
“Penguatan kelembagaan juga ditujukan dalam menangani kejahatan siber dengan Badan Siber Polri. Usulan tersebut berangkat dari penilaian bahwa 10 Direktorat Siber yang telah dibangun masih belum cukup untuk menangani kejahatan siber yang meresahkan masyarakat,” lanjut Guntur.
Editor : Mukmin Azis