Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Janggal, Mahfud MD: Status Tersangka Bisa Gugur
Karena itu, Mahfud menyatakan publik tidak bisa disalahkan jika muncul anggapan pengalihan perkara merupakan hasil kompromi.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan ini ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," ucapnya.
Tidak sampai di situ, Mahfud juga memaparkan tiga skenario terburuk yang bisa membuat kasus Febrie mandek. Bahkan, Febrie bisa bebas dari kasus yang menjeratnya.
Pertama, Mahfud menyebut status tersangka Febrie bisa gugur melalui praperadilan karena belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," katanya.
Kedua, Kejagung berpotensi memperlambat proses penyidikan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
"Bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka. Pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat tidak akan terungkap," ujarnya.
Editor : Abriandi