Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Janggal, Mahfud MD: Status Tersangka Bisa Gugur
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kejanggalan dibalik pelimpahan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung)..
Mahfud mengaku semula mengira pelimpahan kasus ke Kejagung dilakukan karena penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah merampungkan proses penyidikan.
Faktanya, yang terjadi justru pengalihan penyidikan lanjutan kepada Kejagung. Mahfud menyebut mekanisme yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan, mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan tidak ada di dalam hukum acara pidana.
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan," jelas Mahfud melalui channel YouTube Mahfud MD Official, dikutip Senin (13/7/2026).
"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian," tegasnya.
Menurutnya, pengambilalihan perkara saat proses penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki dasar hukum yang mengaturnya.
"Pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ungkapnya.
Karena itu, Mahfud menyatakan publik tidak bisa disalahkan jika muncul anggapan pengalihan perkara merupakan hasil kompromi.
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan ini ditujukan untuk mengaburkan perkara ini, atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain," ucapnya.
Tidak sampai di situ, Mahfud juga memaparkan tiga skenario terburuk yang bisa membuat kasus Febrie mandek. Bahkan, Febrie bisa bebas dari kasus yang menjeratnya.
Pertama, Mahfud menyebut status tersangka Febrie bisa gugur melalui praperadilan karena belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Febrie Adriansyah bisa mengajukan pra-peradilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan. Kalau dilimpahkan itu secara hukum benar. Tapi harus diperiksa dulu," katanya.
Kedua, Kejagung berpotensi memperlambat proses penyidikan karena Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
"Bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka. Pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat tidak akan terungkap," ujarnya.
Ketiga, perkara tersebut sengaja digantung hingga akhirnya dikesampingkan.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponer. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan," ucapnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.
Editor : Abriandi