Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pakai Uang Bansos untuk Judol, 11.000 Penerima Dicoret Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Terancam Dipecat! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, 42 ASN dan 1.858 PPPK

Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:35 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Terancam Dipecat! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, 42 ASN dan 1.858 PPPK
1.900 pegawai Kemensos terindikasi terlibat judi online berdasarkan data PPATK) (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Sebanyak 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 orang berstatus aparatur sipil negara (ASN), sementara 1.858 lainnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos masih melakukan verifikasi terhadap data yang disampaikan PPATK tersebut.

“Sebagaimana data yang kami terima dari PPATK, 1.900 pegawai Kemensos yang terindikasi main judi online,” ujar Saifullah Yusuf kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Kemensos Verifikasi Data PPATK

Saifullah mengatakan Kemensos akan memastikan terlebih dahulu kebenaran data tersebut sebelum mengambil tindakan terhadap pegawai yang terindikasi terlibat judi online.

Menurutnya, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan pegawai yang tercantum dalam data PPATK benar-benar terlibat aktivitas judi online.

“Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua yang diharapkan ke depan menjadi pembelajaran,” katanya.

Kemensos akan menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bisa Berujung Pemberhentian

Saifullah menegaskan pegawai yang nantinya terbukti terlibat judi online akan dikenai sanksi sesuai aturan.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut