Agak Lain! Polisi Tangkap Pemain Judi Online karena Rugikan Bandar di Yogyakarta

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima orang terkait kasus judi online (judol). Bukan bandar, pelaku justru merupakan pemain judol.
Tersangka RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah ditangkap dengan tuduhan merugikan bandar judi online Rp50 juta per pekan.
Kelimanya ditangkap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Mereka dituduh memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.
"RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online," jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dikutip, Rabu (6/8/2025).
Slamet menjekaskan, modus para pelaku saat beraksiyakni ternak akun. Mereka mengelola 40 akun sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru.
Editor : Abriandi