Agak Lain! Polisi Tangkap Pemain Judi Online karena Rugikan Bandar di Yogyakarta

Celah ini yang kemudian dimanfaatkan itu untuk menang di awal, lalu tarik uangnya (withdraw). Setelah itu, para pelaku kemudian membuat akun baru lagi. Kegiatan ini telah mereka lakukan selama satu tahun.
Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, setiap pemain bisa mengoperasikan 10 akun berbeda setiap hari.
Untuk menghindari pelacakan sistem, para pelaku kerap mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.
“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Rolindo.
Dari aksi tersebut, pera pelaku meraup omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Abriandi