Agak Lain! Polisi Tangkap Pemain Judi Online karena Rugikan Bandar di Yogyakarta

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima orang terkait kasus judi online (judol). Bukan bandar, pelaku justru merupakan pemain judol.
Tersangka RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen, dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah ditangkap dengan tuduhan merugikan bandar judi online Rp50 juta per pekan.
Kelimanya ditangkap saat polisi menggerebek rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Mereka dituduh memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.
"RDS bos-nya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online," jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dikutip, Rabu (6/8/2025).
Slamet menjekaskan, modus para pelaku saat beraksiyakni ternak akun. Mereka mengelola 40 akun sebab, situs judol biasanya memberi kemenangan awal untuk menarik pemain baru.
Celah ini yang kemudian dimanfaatkan itu untuk menang di awal, lalu tarik uangnya (withdraw). Setelah itu, para pelaku kemudian membuat akun baru lagi. Kegiatan ini telah mereka lakukan selama satu tahun.
Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra menambahkan, setiap pemain bisa mengoperasikan 10 akun berbeda setiap hari.
Untuk menghindari pelacakan sistem, para pelaku kerap mengganti nomor ponsel dan menyamarkan jejak digital.
“Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address. Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Rolindo.
Dari aksi tersebut, pera pelaku meraup omzet hingga Rp50 juta. Pelaku lainnya digaji mingguan, mulai dari Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor : Abriandi