get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Budi Arie Selesai Diperiksa Penyidik Bareskrim

Mahasiswi Cantik Jadi DPO Kasus Judi Online, Polda Jabar Imbau Warga Melapor

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:44 WIB
header img
Polda Jabar menetapkan EW, mahasiswi asal Pandeglang sebagai DPO kasus judi online. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNewsBalikpapan.id – Seorang mahasiswi cantik berinisial EW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan promosi judi online oleh Polda Jawa Barat. EW diduga memanfaatkan akun media sosial miliknya untuk menyebarkan dan mempromosikan situs judi ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa EW merupakan warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dan berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

"Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Sat Reskrim tersebut, disebutkan yang bersangkutan (EW) diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur perjudian melalui media elektronik dan turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut," kata Kombes Hendra, Kamis (22/5/2025).

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan EW agar segera melapor.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya," ujar Kombes Hendra.

EW dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, EW juga melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut