get app
inews
Aa Text
Read Next : Dirut PLN Kawal Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 RI dari NTT

Tarif Listrik Juli–September 2026 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:25 WIB
header img
Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan. (Foto: PLN)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik juga ditujukan untuk mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil.

Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Besaran tarif dihitung berdasarkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, perhitungan mengacu pada realisasi Februari hingga April 2026 dengan kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Di antaranya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut