Polisi Sisir Kampung Narkoba Gunung Bugis Balikpapan, 17 Orang Positif Narkoba
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapn.id - Ditresnarkoba Polda Kaltim kembali menggelar operasi penyisiran di kampung narkoba di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Jumat (17/10/2026) malam.
Penyisiran ini merupakan kali ketiga dilakukan polisi di wilayah yang dikenal sebagai sarang narkoba di Kota Minyak. Hasilnya, 31 orang berhasil diamankan polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, sebanyak 17 di antaranya termasuk seorang anak di bawah umur dinyatakan polisi mengonsumsi narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba tidak secara otomatis menjadi dasar untuk memproses pelaku secara pidana.
Alasannya tidak ditemykan barang bukti maupun bukti lain yang mendukung untuk melakukan proses pidana.
"Dalam penyisiran yang kami lakukan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, ketika dilakukan tes urine, terdapat sejumlah orang yang hasilnya positif narkoba," jelas Romylus, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, warga yang terjaring dan dinyatakan positif namun tidak disertai barang bukti narkotika, penanganan akan disesuaikan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan menjalani asesmen dan penanganan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Di Kota Balikpapan, sejumlah fasilitas yang dapat menjadi rujukan penanganan antara lain Rumah Sakit Bhayangkara, Klinik Pratama BNNK Balikpapan, dan Puskesmas Mekarsari.
Romylus menambahkan, penyisiran di Gunung Bugis merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba yang dilaksanakan secara serentak di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika secara nasional.
"Polda Kaltim berkomitmen mengoptimalkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Pendekatan rehabilitatif diterapkan bagi pengguna yang memenuhi persyaratan," tambahnya.
Editor: Abriandi